SEJARAH
Berdiri tahun 2003 dengan ketuanya Drs.H.Jalaluddin sampai tahun 2007.
Periode ini sebagai periode konsolidasi, karena Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat baru terbit, hasil pengumpulan pada saat itu baru mencapai puluhan juta rupiah pertahun, belum ada dukungan Pemerintah Daerah secara nyata dalam pengumpulan zakat ini.
Periode tahun 2007-2010 dengan ketuanya Drs.H.Daswanto, periode ini dapat dikatakan sebagai periode pembinaan karena banyak masyarakat belum termotivasi untuk membayar zakat kepada Lembaga ini. Belum ada aturan yang tegas mengatur tentang pengumpulan zakat melalui BAZ terutama bagi PNS.
Periode tahun 2010 – 2017 dengan ketuanya Ir.H.Samri Kardo, M.Si. Periode ini dapat dikatakan periode pengembangan. Dalam waktu tiga bulan terbit Peraturan Bupati No.002 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam wilayah Badana Amil Zakat di Kabupaten Rokan Hulu.
Pada tahun 2012 terbit Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No.7 tahun 2012 tentang pengelolaan zakat dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dan pada tahun 2013 terbit pula Surat Edaran Bupati No.351.12/UM-BAZ/249 tentang Tatacara Pengumpulan/Penyetoran zakat dan Infak Sedekah. Dilanjutkan dengan MOu antara BAZ Kabupaten Rokan Hulu dengan seluruh Kepala SKPD di Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya terbit pula Surat Edaran Bersama antara BAZ dengan MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu.
